Teriak Anti Korupsi, Tapi 50 Persen Anggota DPR Ogah Lapor Harta Kekayaan

Teriak Anti Korupsi, Tapi 50 Persen Anggota DPR Ogah Lapor Harta Kekayaan
DPR RI bisa dicap lembaga paling malas. Sebab hingga batas akhir 31 Maret 2019 baru 49,1 persen yang melaporkan harta kekayaan.
Data KPK menyebutkan jumlah anggota DPR yang menjadi wajib lapor LHKPN sebayak 556 orang. Namun, hingga kini 273 orang yang melapor.
LHKPN rendah juga terjadi di DPRD. Dari 17.526 wajib lapor, baru 8.747 orang yang telah melaporkan. Tingkat kepatuhannya sekitar 49,91 persen. Sementara di peringkat ketiga terbawah ada lembaga yudikatif dengan tingkat kepatuhan 57,01 persen.
Sementara BUMN dan BUMD memiliki tingkat kepatuhan 69,36 persen, eksekutif 70 persen, DPD 72,93 persen dan MPR 75 persen.
"Kalau yang masih rendah, menurut data kami DPR. DPR pusat ini masih 49,1 persen," kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini kepada wartawan di Jakarta.
Isnaini mengatakan secara nasional jumlah orang yang masuk wajib lapor ada 300 ribuan orang. Sementara baru 68,36 persen yang melakukan pelaporan.

Comments