Inilah Penyebab Hakim Surabaya Menjatuhi Hukuman Mati Kepada Tiga Perempuan Muda Ini

Inilah Penyebab Hakim Surabaya Menjatuhi Hukuman Mati Kepada Tiga Perempuan Muda Ini


Nasi sudah menjadi bubur semua konsekuensi harus kita terima dari apa yang kita perbuat


Tepat pada hari selasa 10 April 2019, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk tiga orang terdakwa pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu yang bernama; Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura.
Ketiganya benar benar terbukti bersalah karena telah mengedarkan barang haram berjenis Sabu tersebut seberat 13,5 Kilogram dan telah melanggar pasal pdana 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU juncto No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sontak saja seisi ruangan sidang terkejut mendengar keputusan Hakim tersebut yang lantas membuat ke tiga Wanita ini menangis sekencangnya dan meminta majelis untuk membaca Nota pembelaan yang sudah mereka serahkan sebelumnya.


Sumber; memorandum.co.id
"Yang Mulia apa tak ada keringanan bagi kami bertiga, tolong dibaca lagi nota tuntutan kami sekali lagi," Tanya salah satu terdakwa yaitu Amalia.
" Kalau mau banding saya kasih waktu selama Tujuh hari ini untuk memberikan kalian kesempatan untuk nak banding,silakan saja," Jawab Maxi.


Sumber; wartakum
Ketiga perempuan cantik ini tak berhenti hentinya menangis sampai keluar ruang sidang pun mereka masih saja menangis tersedu. Menurut majelis Hakim hal yang memberatkan hukuman mereka sampai berlapis pasal hukuman pidana mereka , karena para tersangka ini tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas Narkoba dan meresahkan masyarakat. Karena mereka bertiga ini ternyata pernah dihukum atas kasus yang sama , dan menanggapi keputusan Majelis Hakim tersebut, penasehat Hukum terdakwa mengambil sikap pikir pikir dulu.

Comments